A. Hak atas Pekerjaan
yaitu hak atas pekerjaan yang merupakan hak azazi manusia, karena :
- Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
- Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi.
- Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
B.
Hak atas Upah yang Adil, merupakan hak legal yang diterima dan dituntut
seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.
C.
Hak untuk Berserikat dan Berkumpul, yaitu untuk bisa memperjuangkan
kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan
dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu
memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge,
dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk
mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang
penting.
D. Hak atas Perlindungan Kesehatan dan
Keamanan, yaitu dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan,
keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan
melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada
perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu
perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling
kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin
hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
E. Hak untuk diproses hukum secara sah, yaitu
hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan
hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu,
pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan
tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan
untuk membela diri. Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak
diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau
mendengarkan pekerja itu sendiri.
F. Hak untuk diperlakukan secara sama, yaitu
pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair.
Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna
kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan
perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih
lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara
rasional. Diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
G. Hak atas rahasia pribadi, yaitu
karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus
menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan
dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak
mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui
oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit
tertentu.
H. Hak atas kebebasan
suara hati, yaitu pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu
yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja
harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang
baik.
Whistle blowing adalah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi
atau masyarakat luas.
1 komentar:
sbobet ทางเข้า sbobet ทางเข้า 카지노사이트 카지노사이트 1xbet 1xbet gioco digitale gioco digitale 메리트카지노 메리트카지노 우리카지노 우리카지노 796
Posting Komentar