Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang
untuk melakukan kebaikan, etika bertindak sebagai rambu - rambu (sign) yang
merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia
bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika ( patokan/rambu-rambu )
yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. Etika sebagai
rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan
mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good
conduct) yang harus selalu dipatuhi
dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh
orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait
lainnya.
Etika bisnis merupakan
cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Para
pelaku bisnis di sekitar kita tidak semua menggunakan dan mengerti tentang
etika dalam menjalankan bisnis. Masih banyak para pelaku bisnis melakukan
pelanggaran etika dalam menjalankan kegiatan usahanya. Semua itu disebabkan
oleh beberapa factor, yaitu:
1. Kebutuhan individu.
2. Tidak ada
pedoman.
3. Perilaku dan kebiasaan
individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi.
4. Lingkungan
yang tidak etis.
5. Perilaku dari komunitas.
Ketika
ada pelanggaran etika daam menjalankan kegiatan bisnis maka pelaku harus
mengatasinya agar pelanggaran etika tidak terjadi lagi yaitu dengan cara
sebagai berikut :
1.
Pengembangan tanggungjawab sosial.
2.
Menciptakan persaingan yang sehat.
3.
Menumbuhkan sikap saling percaya antara
golongan pengusaha kuat dan lemah.
4.
Konsekuen dan konsisten dengan aturan
main yang telah disepakati.
5.
Menumbuhkankembangkan kesadaran dan rasa
memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
6.
Perlu adanya sebagaian etika bisnis yang
dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang –
undangan.
Sumber : www.scribd.com
NAMA : DEA ADAM
KELAS : 4EA17
NPM : 14209818
1 komentar:
Terima kasih banyak gan .. berkat artikel ente tulisan ilmiyah saya selesai di tipepedia.com judulnya Etika Penelitian yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Peneliti. semoga banyak pengunjungnya gan blognya keren
Posting Komentar