Masalah
keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis
yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi
yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yang baik, etis
dan adil akan mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan
yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku
bisnis.
Ruang
Lingkup :
1.
Paham Tradisional mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Keadilan
ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara.
Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan sama oleh
negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
b. Keadilan Komutatif
Keadilan
ini mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dan yang lain
atau antara warga negara yang satu dan warga negara yang lainnya.
c. Keadilan Distributif
Prinsip
dasar keadilan distributif, atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan
ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi
semua warga negara.
2. Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan
bukan sekedar menyangkut tuntutan agar semua orang diperlakukan secara sama
oleh negara atau pimpinan dalam perusahaan, seakan ini merupakan urusan pribadi
antara orang tersebut dengan pemerintah atau pimpinan perusahaan. Keadilan juga
bukan sekedar menyangkut tuntutan agar dalam interaksi sosial setiap orang memberikan dan menghargai apa yang menjadi hak
orang lain, seakan penghargaan terhadap hak orang lain adalah urusan orang per
orang satu dengan yang lainnya.
3. Teori
Keadilan Adam Smith
Keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak
dengan orang atau pihak yang lain. Menurut Adam Smith, keadilan distributif justru tidak
berkaitan dengan hak. Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith
:
1. Prinsip
No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak
merugikan hak dan kepentingan orang lain.
2. Prinsip
Non-Intervention
Adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini
menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap
orang, tidak seorang pun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan
dan kegiatan orang lain.
3. Prinsip
Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip
pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga
dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm
secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam
pasar.
4. Teori Keadilan John Rowls
John
Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang secara keras mengkritik sistem
ekonomi pasar bebas, khususnya teori keadilan pasar sebagaimana dianut Adam
Smith. Ia sendiri pada tempat pertama menerima dan mengakui keunggulan sistem
ekonomi pasar. Setiap orang harus punya hak yang sama atas system kebebasan
dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi
semua. Ini berarti pada tempat pertama keadilan menuntut agar semua orang
diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar