dea adam
4ea17
14209818
+ She can come if her husband permits.
- She can not come if her husband permits.
? Can she come if her husband permits?
+ He can cook meat balls
- He can not cook meat balls
? Can he cook meat balls?
+ They can hear the listening
- They can not hear the listening
? Can they hear the listening?
+ We can choose clothes
- We can not choose clothes
? Can we choose clothes?
+ She can leave a message
- She can not leave a message
? Can she leave a message
+ He may come after June
- He may not come after june
? May he come after june?
+ She may visit her boyfriend
- She may not visit her boyfriend
? May she visit her boyfriend?
+ They may play football
- They may not play football
? May they play football?
+ We may join a party
- We may not join a party
? May we join a party?
+ He may watch a televison
- He may not watch a televison
? May he watch a television?
+ I must get married before 30.
- I must not get married before 30
? Must I get married before 30?
+ She must study hard in order that I will pass the exams with flying colors.
- She must not study hard in order that I will pass the exams with flying colors.
? Must she study hard in order that I will pass the exams with flying colors?
+ He must give me the money now.
- He must give me the money now.
? Must he give me the money now?
+ We must go out tonight
- We must not go out tonight
? Must we go out tonight?
+ They must finish exercise before 12.00
- They must finish exercise before 12.00
? must they finish exercise before 12.00
+ Mr. Yudhoyono might join the next president election.
- Mr. Yudhoyono might not join the next president election.
? Might Mr. Yudhoyono join the next president election?
+ She might eat a fried chicken
- She might not eat a fried chicken
? Might she eat a fried chicken?
+ He might go to bali
- He might not go to bali
? Might he go to bali?
+ She might ride a horse
- She might not ride a horse
? Might she ride a horse?
+ They might study an english
- They might not study an english
? Might they study an english?
+ You should go outside and hang out with your friends, If you feel lonely
- You should not go outside and hang out with your friends, If you feel lonely
? Should you go outside and hang out with your friends, If you feel lonely?
+ She should take a blanket or jacket, If she feel cold.
- She should not take a blanket or jacket, If she feel cold.
? Should she take a blanket or jacket, If she feel cold?
+ He should drink ice cream
- He should not drink ice cream
? Should he drink ice cream?
+ You should get closer to understand what I'm feeling.
- You should not get closer to understand what I'm feeling.
? Should you get closer to understand what I'm feeling.
+ Nauval should play hard
- Nauval shouldn't play hard
? should nauval play hard?
+ You could be angry after listening to this message.
- You could not be angry after listening to this message.
? could you be angry after listening to this message?
+ I could swim when I was 5 years old
- I could not swim when I was 5 years old.
? could I swim when I was 5 years old?
+ You could help me
- You could not help me
? Could you help me?
+ you could turn on the Tv
- You could not turn on Tv
? Could you turn on the Tv?
+ you could tell me where the hosptal is
- You could not tell me where the hospital is
? Could you tell me where the hospital is ?
+ although he has a physical handicap, he has become a successful businessman
- although he has not a physical handicap, he has become a successful businessman
? Has he a physical handicap although he has become a successful businessman?
+ We went swimming although the weather was cold
- We didn’t go swimming although the weather was cold
? did We go swimming although the weather was cold?
+ He walks to school although he has a bike
- He doesn’t walk to school although he has a bike
? does He walk to school although he has a bike?
+ maura can read English novel although she is still young.
- maura can not read English novel although she is still young.
? can maura read English novel although she is still young.
+ Andi writes English novel marvelously although he never has a writing course.
- Andi doesn’t write English novel marvelously although he never has a writing course.
? does Andi write English novel marvelously although he never has a writing course?
+ he had better tell her everything.
- He had better not tell her everything.
? Had better he tell her everything?
+ I had better get back to work.
- I had better not get back to work.
? had better I get back to work?
+ We had better meet early.
- We had better not meet early.
? had better we meet early?
+ she had better say anything.
- she had better not say anything.
? had better she say anything?
+ I had better come.
- I had better not come.
? had better I come?
Adam prefer riding a motorcycle to driving a car.
We prefer this new building to the old one.
Erica prefers singing to dancing.
Andy prefers doing his hobby to watching TV all day.
Some people like doing travelling better than staying at home on Sunday morning.
Mawar likes math better than English.
My brother likes operating computer better than doing his homework.
4ea17 class like football batter basketball.
They would rather take the chance than ignore it.
I would rather save the money than spend it.
Nuru would rather phone nilla than sends SMS.
He would rather leave than stays in this room.
+ I would have her join me to the party.
- I would not have her join me to the party.
? would I have her join me to the party.
+ I would like a cup of coffee, please.
- I would not like a cup of coffee, please.
? would I like a cup of coffee, please.
+ you Would like to come with me
- you Would not like to come with me?
? Would you like to come with me?
+ She would be at school tomorrow.
- She would not be at school tomorrow.
? would she be at school tomorrow.
+ he would come to your house tomorrow
- he would not come to your house tomorrow
? would he come to your house tomorrow?
Uncountable Noun
Air, Sugar
Butter, Rain
Beer, Rice
Cheese, Beauty
Dust, Love
Fire, Art
Furniture, Power
Gas, Coffee
Happiness, Tea
Honey, Music
Salt, Advice
Sand, Information
Countable Noun
Ball, Club
Book, Gun
Bird, Cup
Class, Apple
Day, Arm
Cake, Lemon
Boy, Crayon
Girl, Doll
Hat, Television
Flag, Chair
Flower, Kite
Dog, Car
Kamis, 02 Mei 2013
Jumat, 22 Maret 2013
Tugas Manajemen Strategik
Usia saya saat ini 22 tahun. Rencana saya dalam 10 tahun ke
depan adalah ingin menjadi orang yang SUKSES. Untuk tahun ini saya ingin lulus
tepat waktu sebagai Sarjana Ekonomi. Setelah menyelesaikan program studi S1,
saya ingin bekerja di Perusahaan PT. PLN (PERSERO). Menjadi seorang karyawan di
perusahaan guna mendapatkan modal untuk membuka usaha, karena saya ingin
menjadi seorang pengusaha.
Tahun 2015
Selama saya bekerja dan uang yang telah dikumpulkan sebagai
modal untuk membuka usaha. Saya berkeinginan untuk membuka usaha rumah makan
atau restoran yang sederhana dengan mengembangkan usaha kakek saya yaitu Bakso.
Tahun 2017 – 2019
Setelah usaha berkembang saya keluar dari perusahaan dan focus
mengembangkan usaha bakso. Dan setelah merasa tercukupi saya mencicil sebuah
rumah untuk menikah dengan perempuan yang akan saya nikahi nanti. Dari perempuan
yang saya nikahi ingin memiliki 2 orang anak.
Tahun 2020 – 2023
Dengan perjuangan dan kerja keras, saya hanya
tinggal menunggu hasil dari usaha yang saya buat. Dan saya berkeinginan untuk
membuka usaha tempat pemancingan ikan karena hobby saya yang suka memancing
dapat terobati. Sekian
Rabu, 09 Januari 2013
TUGAS 4 KORUPSI
Banyak para ahli
yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan
cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang
sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan
wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan
umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari
kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan
negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan
alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi
terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki
oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan
pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970)
menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia
menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil
keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang
yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya,
Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau
diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau
partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai
hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
Sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
1. Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
2. Warisan pemerintahan kolonial.
3. sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
1. Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
2. Warisan pemerintahan kolonial.
3. sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Akibat – akibat korupsi adalah sebagai berikut :
1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal.
2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif. Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendisendi
kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang
tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal.
2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif. Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendisendi
kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang
tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Upaya penanggulangan
korupsi adalah sebagai berikut :
a. Preventif.
a. Preventif.
1. Membangun dan menyebarkan etos
pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta tentang pemisahan
yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik
negara.
2. mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
3. Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
4. Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
5. menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
6. hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa peruasahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.
b. Represif.
1. Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
2. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.
2. mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
3. Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
4. Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
5. menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
6. hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa peruasahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.
b. Represif.
1. Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
2. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.
BAB XII KORUPSI
Korupsi
berasal dari Bahasa Latin yaitu corruptio dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok. Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus,
politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan
tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari
sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup
unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum.
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana.
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain
itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan).
- penggelapan dalam jabatan.
- pemerasan dalam jabatan.
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan
korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling
ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima
pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik
ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan
oleh para pencuri, dimana
pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
- Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
- Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
- Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
- Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
- Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
- Lemahnya ketertiban hukum.
- Lemahnya profesi hukum.
- Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
- Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Senin, 07 Januari 2013
BAB XI MONOPOLI
Pengertian
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU No.5 Tahun 1999
tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih
pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sesuai dalam Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
A.
Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
B.
Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Menurut
pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi
seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh
dikuasai swasta sepenuhnya.
C.
Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis. Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis. Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b)
Penetapan harga
(c)
Pembagian wilayah
(d)
Pemboikotan
(e)
Kartel
(f)
Trust
(g)Oligopsoni
(h)
Integrasi vertikal
(i)
Perjanjian tertutup
(j)
Perjanjian dengan pihak luar negeri
D.
Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal
yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
(a)
Oligopoli
(b)
Penetapan harga
(c)
Pembagian wilayah
(d)
Pemboikotan
(e)
Kartel
(f)
Trust
(g)
Oligopsoni
(h)
Integrasi vertikal
(i)
Perjanjian tertutup
(j)
Perjanjian dengan pihak luar negeri
(2)
Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a)
Monopoli
(b)
Monopsoni
(c)
Penguasaan pasar
(d)
Persekongkolan
(3)
Posisi dominan, yang meliputi :
(a)
Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b)
Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c)
Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d)
Jabatan rangkap
(e)
Pemilikan saham
(f)
Merger, akuisisi, konsolidasi
E.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
KPPU
adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi
amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat.
F.
Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal
36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian,
penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU
juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang
melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif
diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan
kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur
mengenai sanksi pidana.
Langganan:
Postingan (Atom)


